Berita KPU Daerah

Penyerahan BAHP Bacaleg Kota Solok 2019

Solok, kpu.go.id - Berakhirnya masa penyerahan berkas dan verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) anggota DPRD Kota Solok untuk Pemilu Tahun 2019 diikuti dengan diserahkannya Berita Acara Hasil Perbaikan (BAHP) dari KPU ke partai politik.

Dan pada Sabtu (21/7/2018) bertempat di Ruang Pertemuan D’relazion Restaurant Lukah Pandan-Kota Solok, BAHP berikut lampirannya telah diserahkan kepada masing-masing partai politik. Hadir dalam kegiatan ini Panwaslu, Dinas Kesbangpol, Kapolres Solok Kota,  penghubung serta operator dari 15 partai politik.

Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil dalam sambutan menyampaikan bahwa Berdasarkan Tahapan  Program dan Jadwal Pemilihan Umum tahun 2019, KPU melakukan verifikasi selama empat belas hari  hari, dimulai tanggal 5-18 Juli 2018. “Namun yang terjadi pada saat pendaftaran adalah partai politik mendaftar pada dua hari terakhir pendaftaran yaitu 16 (tiga partai politik) dan 17 (dua belas partai Politik),” kata Asraf.

Kondisi ini tidak menyebabkan proses verifikasi tertunda, sehingga BAHP dan lampirannya dapat diserahkan kepada partai politik sesuai dengan tahapan dan berharap partai politik melakukan proses perbaikan dari tanggal 22-31 Juli 2018.

Pada acara selanjutnya yaitu Sosialisasi Perbaikan dokumen calon yang diusulkan Partai politik, KPU Kota Solok menjelaskan proses yang harus dilakukan oleh partai politik, seperti parameter tentang keabsahan suatu dokumen yang digunakan sehingga dokumen tersebut dapat dikatakan MS (Memenuhi Syarat ) atau BMS ( Belum Memenuhi Syarat ), yang meliputi form model BB1, Model BB2, KTP-e, Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Fotocopy ijazah yang dilegalisir, Surat Kerangan Jasmani, Rohani dan bebas narkoba, Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, Surat Keterangan Pengadilan tidak pernah dipenjara dan dokumen Pendukung lainnya. (kpu kota solok)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 781 kali